Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang
Presiden Jokowi-YouTube-
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: