Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang
Presiden Jokowi-YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun salah satunya yaitu mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
BACA JUGA:IPW Curiga Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88 Itu Berkaitan Kasus Tambang
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kemudian pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
BACA JUGA:Kerja di Perusahaan Tambang Jadi Impian? Yuk Gabung PT GSI, Lulusan SMP Bisa Join Nih
BACA JUGA:Konsursium 303 Kembali Mencuat di Tengah Kasus Korupsi Tambang Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
BACA JUGA:Mitsubishi All New Triton Akan Meluncur Pertengah Tahun, Sasar Tambang dan Perkebunan
BACA JUGA:Akses Tambang Batubara di Kalteng Ditutup Ormas, Padahal Berdiri di Lahan Milik Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: