3 Pencuri Spion Diamankan, Disebut Residivis

3 Pencuri Spion Diamankan, Disebut Residivis

Tiga pencuri kaca spion mobil diamankan Reskrim Polsek Pademangan.-Istimewa-

Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: