3 Pencuri Spion Diamankan, Disebut Residivis

Jumat 31-05-2024,21:12 WIB
3 Pencuri Spion Diamankan, Disebut Residivis

Tiga pencuri kaca spion mobil diamankan Reskrim Polsek Pademangan.-Istimewa-

Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: