Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan di Pasar Roa Malaka, Polda Metro Diharapkan Segera Tetapkan Tersangka
Sebuah lahan di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat yang sertifikatnya digadaikan oleh seseorang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.-Istimewa-
Irfan menyayangkan sikap TSF, Bank UOB dan M, yang sudah diberitahukan oleh penyidik namun tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Apa yang dilakukan terlapor, seperti halnya mafia tanah yang hendak merampas dan menguasai yang bukan miliknya.
BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah
"Dengan cara merugikan klien kami Iwan Chandra Sinyem, sudah dikuasai tanpa hak, digadaikan pula," papar dia.
"Sudah jelas unsur pidananya, maka dari itu saya sangat mendukung kinerja Kepolisian khususnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," sambung Irfan.
"Kami mendukung kinerja Kepolisian untuk memberantas oknum-oknum mafia tanah yang merampas hak orang serta merugikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: