Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
Guru angkat bicara soal potongan Tapera--Freepik
Selain itu, dalam JHT tidak ada syarat upah minimum bagi pekerja.
BACA JUGA:Joss Fajar Rian Menang! Indonesia Kirim Wakil Semata Wayang ke Final Singapore Open 2024
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini DKI Jakarta, Minggu 2 Juni 2024: Mendung Tapi Tak Hujan?
Kata dia, selama mereka masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka layak mengikuti program MLT itu.
Berdasarkan aturan Tapera, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR.
"Jadi ini PP ini hadir memang adalah amanat dari undang-undang Jadi nanti Permenaker pun atau peraturan menteri lain Misalnya hadir ya amanat dari Aturan yang lebih tinggi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: