Paslon Independen Pilkada Jakarta Dinyatakan Belum Penuhi Syarat, Wajib Perbaiki!
Paslon Independen Pilkada Jakarta Dinyatakan Belum Penuhi Syarat, Wajib Perbaiki!-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasangan calon independen atau perseorangan di Pilkada Jakarta 2024, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal itu dinyatakan Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari di kantor KPU DKI Jakarta pada Minggu, 2 Juni 2024, malam.
BACA JUGA:Sejumlah Relawan Minta Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Reaksi Golkar Tanggapi Wacana Kaesang Pangarep Maju Pilkada Jakarta 2024
Astri menuturkan, berdasarkan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU DKI Jakarta sejak tanggal 21 Mei hingga 1 Juni 2024, paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardan belum memenuhi syarat.
"Adapun hasil dari verifikasi administrasi tersebut bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang maju dari jalur perseorangan ini, dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan barusan ini, dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Astri.
Sehingga lanjut Astri persyaratan administrasi paslon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardan harus diperbaiki terhitung mulai tanggal 3-7 Juni 2024.
BACA JUGA:Budi Satrio Djiwandono Sebut Gerindra Punya Nama untuk Pilkada Jakarta, Begini Reaksi PKS
BACA JUGA:BPH Migas Minta Pertamina Jaga Stok BBM Jelang Pilkada
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memaparkan, ada tiga kriteria yang wajib dipenuhi agar paslon independen bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.
Yang pertama pasangan calon harus memenuhi pernyataan dukungan minimal 618.968 KTP melalui formulir P1 KWK.
Kemudian paslon wajib mengunggah copy KTP pendukung ke aplikasi Silon, dan yang terakhir mengisi data isian ke Silon.
"Maka kalau ada yang tidak sesuai maka kami nyatakan statusnya adalah belum memenuhi syarat, sedangkan terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Ini lebih banyak karena faktornya faktor tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU seperti itu," terangnya.
BACA JUGA:Ini Dia 4 Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 yang Didukung Projo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: