BPH Migas Minta Pertamina Jaga Stok BBM Jelang Pilkada

BPH Migas Minta Pertamina Jaga Stok BBM Jelang Pilkada

BPH Migas Minta Pertamina Jaga Stok BBM Jelang Pilkada-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID --  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), meminta Pertamina untuk melakukan mitigasi pasokan BBM agar aman tersedia jelang Pilkada November 2024 mendatang

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra meminta, pasokan bahan BBM menjelang Pilkada perlu dijaga Pertamina sebagaimana libur RAFI (Ramadan dan Idul Fitri) 2024 lalu.

Dikatakannya, di tahun 2024 ini masih ada dua event besar yang waktunya berdekatan, yaitu Pilkada dan libur Nataru 2024/2025. 

BACA JUGA:Pemotor Tewas Terlindas Minibus di Gerbang Perumahan Kawasan Penjaringan

BACA JUGA:Idul Adha Semakin Dekat, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Tidak Stabil di Pasaran

"Pengalaman-pengalaman yang diperoleh selama libur RAFI 2024, hendaknya menjadi alat untuk kita melakukan evaluasi sekaligus mitigasi agar pelaksanaan kedua event tersebut aman terkendali,” ungkap Yapit Jumat 31 Mei 2024.

Selain itu, Yapit juga mengingatkan pentingnya adanya buffer zone yang akan membantu menjaga keselamatan fasilitas dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah Terminal BBM. 

Ia meminta untuk belajar dari peristiwa yang terjadi di beberapa Terminal BBM, sangat penting menjaga buffer zone. 

"Tidak ada pemukiman-pemukiman ilegal di dekat Terminal BBM agar keselamatan migas dapat terjaga, baik itu keselamatan pekerja, masyarakat dan fasilitas,” tegasnya. 

Sebelumnya Yapit juga mengunjungi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Makassar, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai Surat Rekomendasi.

BACA JUGA:Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, 3 Pemuda Diringkus di Jakarta Pusat

BACA JUGA:Penjual Konten Porno Anak Diperoleh Video dari Sosmed

Hal ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).

Serta jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) langsung kepada perwakilan Dinas Perikanan dan Pertanian sebagai instansi pemberi surat rekomendasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: