Jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!

Jadwal PPDB Bersama Jakarta 2024 Jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!

Jalur afirmasi PPDB Jakarta 2024.--ppdb.jakarta.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) JAKARTA akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bersama 2024 mulai tanggal 10 Juni mendatang.

Diketahui, PPDB Bersama Jakarta ini merupakan salah satu jalur penerimaan untuk calon siswa jenjang SMP, SMA dan SMK Swasta.

Apabila siswa bersekolah di SMP atau SMA/SMK swasta, maka tidak akan dikenakan biaya sekolah, sehingga siswa dapat sekolah dengan gratis sampai lulus.

BACA JUGA:Cara Cek Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024, Simak Ulasannya!

BACA JUGA:Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 Dibuka Serentak 10 Juni, Intip 7 Kriteria Siswa yang Bisa Daftar!

PPDB Bersama ini juga bagian dari PPDB Jakarta 2024 yang bertujuan dalam meningkatkan akses pendidikan dan mendukung peningkatan mutu pendidikan lewat pelibatan Satuan Pendidikan.

Yang mana diselenggarakan oleh swasta atau masyarakat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

Tidak hanya sekolah gratis, bahkan biaya uang pangkal atau uang gedung yang dibayar satu kali selama sekolah juga digratiskan, termasuk biaya pendaftaran.

Namun, perlu dicatat bahwa PPDB Bersama 2024 ini hanya untuk calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta dan tercantum di dalam KK (Kartu Keluarga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling telat sampai 10 Juni 2024.

Berikut ini ada sejumlah informasi terkait jadwal hingga syarat daftarnya, antara lain:

BACA JUGA:PPDB DKI Jakarta 2024, Cek Kuota Sekolah Favorit SMAN 8 Jakarta di Sini

1. Syarat Pendaftaran PPDB Bersama Jakarta 2024

  • Siswa merupakan penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap II
  • Anak pekerja/buruh penerima KJP; nama orang tua terdata di SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta
  • Anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil; nama orang tua terdata di SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
  • Terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu, Kesejahteraan Sosial)
  • Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus dari SD, MI atau Paket A untuk calon siswa SMP
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari SMP, MTs atau Paket B untuk calon siswa SMA/SMK
  • Khusus jenjang SMK, harus memenuhi persyaratan fisik untuk jurusan tertentu
  • Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk jenjang SMP
  • Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk jenjang SMA/SMK

BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, 20 Daftar SD Negeri Terbaik di Jakarta Akreditasi A

2. Sistem Seleksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: