Naik MRT, LRT dan TransJakarta Cuma Bayar Rp 1 Perak, Catat Tanggal Mainnya

Naik MRT, LRT dan TransJakarta Cuma Bayar Rp 1 Perak, Catat Tanggal Mainnya

Naik MRT, LRT dan TransJakarta Cuma Bayar Rp 1 Perak, Catat Tanggal Mainnya-@lrt_jabodebek-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapan lagi naik MRT, LRT, dan TransJakarta cuma bayar Rp 1 Perak doang?

Ya, ada kesempatan buat kamu menaiki MRT, LRT, dan TransJakarta cuma cukup bayar RP 1 perak saja.

Harga tiket MRT, LRT, dan TransJakarta jadi murah karena Jakarta akan merayakan HUT ke-497 tahun 2024 ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan diskon tarif gila-gilaan bagi penggunaan transportasi umum MRT, LRT, dan TransJakarta.

BACA JUGA:Sambut HUT ke-497 Jakarta! Ada Promo Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp1

Diskon menarik itu sudah dikonfirmasi juga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497, Pemprov DKI Jakarta memberikan hadiah istimewa untuk kamu yang ingin bepergian menggunakan Transportasi Publik," tulisnya.

Kapan tarif diskon khusus naik MRT, LRT, dan TransJakarta Rp 1 perak akan dimulai?

Pemberlakuan diskon khusus naik MRT, LRT, dan TransJakarta hanya akan berlangsung dua hari saja yakni 22-23 Juni 2024

BACA JUGA:Tidak Ada Lagi Tarif Promo LRT Jabodebek Mulai Hari Ini, Segini Harga Tiket Normalnya

Dishub DKI Jakarta menyampaikan tarif khusus transportasi publik MRT, TransJakarta, dan LRT untuk menyambut HUT Jakarta ke-497 akan dimulai pada tanggal 22 dan 23 Juni 2024.

Diskon naik MRT, TransJakarta, dan LRT akan dimulai pada pukul 00.00 sampai 23.59 WIB.

"#TemanDishub bisa merayakan pertambahan usia Jakarta sambil menggunakan Transjakarta, MRT dan LRT hanya dengan membayar ongkos Rp1!," tulis akun IG @dishubdkijakarta.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

"Khusus untuk layanan Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, Layanan Penugasan Transjakarta lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 yang sudah memiliki tarif Rp.0 tetap berlaku sesuai tarif awal, ya!" tambah  informasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: