Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus pembakaran suaminya yang juga merupakan seorang polisi, Briptu RDW.
"Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban.Yang bersangkutan, Briptu FN saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Briptu FN Beli Bensin Eceran di Botol Air Mineral, RDW Masuk Rumah Pintu Langsung Dikunci!
BACA JUGA:Briptu Renita Jadi Polwan Terbaik PBB 2023, Ini Misinya di Luar Negeri
Dia menambahkan, FN saat ini masih mengalami trauma mendalam. Tersangka saat ini difasilitasi tim trauma healing oleh Polda Jatim.
"Saat ini sekali lagi, yang bersangkutan yang sudah dinyatakan tersangka oleh Subdit Ditreskrimum Renakta ini, masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jawa Timur," tandasnya.
Diketahui, Briptu FN nekat membakar suaminya, Briptu RDW, di kediaman mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024 pagi.
BACA JUGA:Bikin Bangga! Briptu Renita Jadi Polwan Terbaik Versi PBB 2023
BACA JUGA:Ini Kronologi Briptu Agung saat Dihujani Peluru KKB Papua, Keluarga Sangat Terpukul
Diketahui, Briptu RDW merupakan anggota Polri asal Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang, yang berdinas di Polres Jombang. Sedangkan istrinya, Briptu FN (28) merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel S Marunduri membenarkan adanya peristiwa ini.
"Untuk (hubungan) pelaku dan korban (adalah) suami istri. Dimana istri merupakan anggota Polres Mojokerto Kota dan korban merupakan anggota Polres anggota Polres Jombang," kata Daniel kepada wartawan, Minggu 9 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: