Banyak Jamaah Tertipu, Gus Men Ancam Cabut Izin Travel Haji Nakal

Banyak Jamaah Tertipu, Gus Men Ancam Cabut Izin Travel Haji Nakal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saattiba di Jeddah, 9 Juni 2024.--Media Center Haji

MAKKAH, DISWAY.ID – Masih banyaknya biro travel yang nekat memberangkatkan jamaah untuk berhaji tanpa visa resmi menjadi catatan bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tindakan travel tersebut tentu merugikan masyarakat. Apalagi samapi ada yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Menag menitikberatkan pada perlindungan jamaah. Oleh karena itu Gus Men –sapaan Menag Yaqut Cholil Qoumas– menyiapkan sanksi tegas terhadap biro travel yang nakal tersebut. 

"Kami, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Gus Men saat tiba di Jeddah, 9 Juni 2024. 

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Rajin Ziarahi Makam Mbah Moen

BACA JUGA:Catat, Mulai 11 Juni Bus Salawat Berhenti Beroperasi, Jamaah Haji Fokus Persiapan ke Armuzna

Menurut Gus Men, Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F. Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jamaah yang tidak menggunakan visa Haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah Haji.

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jamaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," sambungnya.

Sanksi paling berat, kata Gus Mesn, adalah pencabutan izin. Selain itu, akan ada upaya lain dari Kemenag. Sebab, bila hanya pencabutan izin, pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi dengan nama baru dan pengelola baru. 

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Gus Men.

BACA JUGA:Kuota Murur di Muzdalifah Sudah Terisi 60 Persen

BACA JUGA:Puncak Haji Tinggal Sepekan, 67 Jamaah Indonesia Masih Dirawat

Menurut Gus Men, pada prinsipnya semu awarga negara berhak bepergian ke mana pun. Apalagi bila negara tujuan menerbitkan visa untuk berkunjung. Namun, perlu ada upaya agar korban jamaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

"Concern kita ada pada pelindungan jamaah, supaya tidak ada jamaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," katanya.

Kasus jamaah haji ilegal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Kemenag. Sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan sejak dini. Namun tetap saja ada masyarakat yang menjadi korban iming-iming dari travel-travel nakal. "Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: