Puncak Haji Tinggal Sepekan, 67 Jamaah Indonesia Masih Dirawat
Masjidilharam pada Sabtu malam, 8 Juni 2024. --Media Center Haji
MAKKAH, DISWAY.ID – Puncak haji tinggal menghitung hari. Sampai saat ini masih ada 67 jamaah haji Indonesia yang masih sakit dan dirawat. Rinciannya, 66 jamaah haji dirawat di Makkah. Dan seorang jamaah masih dirawat di rumah sakit di Jeddah.
Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya adalah jamaah haji asal Embarkasi Surabaya. Embarkasi terbanyak berikutnya dari Solo dan Jakarta Bekasi.
Mereka yang sakit ini tetap bisa mengikuti rangkaian haji. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sudah menyiapkan safari wukuf untuk para jamaah haji yang sakit.
Mereka akan naik bus khusus sehingga jamaah tetap bisa berbaring maupun duduk di kursi roda. Jamaah yang sakit ini akan mengikuti wukuf dari atas bus. Tidak turun ke tenda.
BACA JUGA:Masuk Armuzna Wajib Pakai Smart Card, Begini Prosedurnya
BACA JUGA:Kapan Waktu Puncak Ibadah Haji 2024? Berikut Jadwal dan Aturannya
Untuk melontar jumrah akan diwakilkan. "Kami menyiapkan 10 bus untuk safari wukuf," ujar dr Enny Nuryanti, kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
Untuk jamaah yang wafat atau secara fisik tidak mungkin diajak safari wukuf, PPIH menyiapkan mekanisme badal haji. ”Saat ini, tengah disiapkan petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan badal haji,” kata KH Aswadi Syuhada, pembimbing ibadah jamaah haji Indonesia.
BACA JUGA:55 Ribu Jamaah Haji Indonesia Masuk Kriteria Murur di Muzdalifah
BACA JUGA:Masjidilharam Penuh Sesak, Jamaah Haji Indonesia Sebaiknya Salat di Hotel agar Kondisi Fisik Terjaga
Selain itu, PPIH juga punya mekanisme murur di Muzdalifah. Ada 55 ribu jamaah haji Indonesia yang masuk kriteria murur. Ada empat kriteria jamaah haji yang murur.
Pertama, jamaah haji yang berusia lanjut atau lansia. Kedua, jamaah haji yang punya risiko tinggi secara medias. Ketiga, jamaah disabilitas. Dan keempat, para pendamping jamaah lansia, disabilitas dan risiko tinggi.
Murur ini artinya jamaah hanya melintas di Muzdalifah. Tidak turun dari bus untuk mabit. Terkait keabsahan hajinya, tetap sah. Sejumlah ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan Persis sudah menyatakan bahwa murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina tetap sah hajinya dan tidak perlu membayar dam. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: