KPK Geledah 3 Rumah Pribadi Mantan Pegawai dan Direksi PT PGN, Ini Barang Bukti yang Diamankan

KPK Geledah 3 Rumah Pribadi Mantan Pegawai dan Direksi PT PGN, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Umumkan Penggeledah 3 Rumah Pribadi Mantan Pegawai dan Direksi PT PGN pada Jumat(21/6)-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tiga rumah pribadi di daerah Jakarta.

Penggeledahan rumah pribadi ini, terkait aksus korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Indo Energi (IAE) tahun 2017-2021. 

Juru Bicara Tessa Mahardhika mengungkapkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan mulai tanggal 19-20 Juni 2024. 

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Melemah, Jokowi Panggil Sri Mulyani ke Istana

BACA JUGA:Polri Buka Hotline Bagi Masyarakat yang Lihat Polisi Main Judi Online

Penggeledahan berlangsung di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti dugaan korupsi. 

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tesa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Sebelumnya penyidik KPK juga pernah menggeledah beberapa tempat seperti Jakarta, Tanggerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024. 

Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi.

BACA JUGA:Anjing Gigit Mata Bocah di Jaksel, Kapolsek: Pemilik Anjing Bertanggung Jawab

BACA JUGA:VIRAL! Jemaah Sholat Idul Adha Pakai Shaf Per KK, Netizen Bingung: Hah Emang Boleh?

Hasil dari penggeledahan tersebut yaitu dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads