Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kerugian Kebakaran yang Terjadi Akibat Seorang Pria Bakar Baju Istri Karena Sakit Hati
Polsek Grogol Petamburan saat gelar konferensi pers pada Rabu, 26 Juni 2024-Candra Pratama-
Muharram menambahkan, bahwa aktivitas seorang pelaku kesehariannya adalah pekerja serabutan. Terkadang jadi tukang parkir, mengumpulkan botol-botol bekas, dan juga sebagai montir membantu bengkel di dekat rumahnya.
Buntut peristiwa itu, kini AS akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KHUP dengan hukuman paling berat 12 tahun penjara.
"Dimana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: