Baca Nota Pembelaan, SYL : Persidangan Ini Telah Membunuh Karakter Saya

Baca Nota Pembelaan, SYL : Persidangan Ini Telah Membunuh Karakter Saya

Baca Nota Pembelaan, SYL : Persidangan Ini Membunuh Karakter Saya-disway.id/Ayu Novita-

Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. 

BACA JUGA:Kondisi Istri Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipertanyakan? Inilah Sosok Sebenarnya Siti Mutmainah

BACA JUGA:Nahloh! KPK Sebut 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi 

Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: