Tunggakan Pajak Pelaku Usaha di Raja Ampat Hingga Ratusan Juta Rupiah

Tunggakan Pajak Pelaku Usaha di Raja Ampat Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang masih sangat rendah, bahkan tunggakan pajak pelaku usaha di Raja Ampat hingga ratusan juta rupiah.-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK berkeliling di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk menelisik masalah korupsi dan pungutan liar yang merugikan daerah tersebut. 

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang masih sangat rendah, bahkan tunggakan pajak pelaku usaha di Raja Ampat hingga ratusan juta rupiah.

"Penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada PAD," ujar Dian pada Selasa, 9 Juli 2024. 

BACA JUGA:Marshel Widianto Maju Jadi Wakil Walikota Tangerang Selatan, Cesen Eks JKT48 Cemas

BACA JUGA:Via Vallen dan Chevra Yolandi Ternyata Persiapkan Nama Anak Pertama Selama 3 Bulan, Ini Maknanya

Adapun data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4.15 persen dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1.08 persen di tahun 2023. 

Hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan swasta untuk lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan pajak. 

Lebih lanjut, pendampingan KPK tidak hanya fokus pada Pemda, tetapi juga melibatkan pelaku usaha. 

BACA JUGA:Via Vallen dan Chevra Yolandi Ternyata Persiapkan Nama Anak Pertama Selama 3 Bulan, Ini Maknanya

BACA JUGA:Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut 16 Juli, Keduanya Wajib Hadir

"Kami memastikan bahwa Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel," jelas Dian. 

Selama perjalanan laut yang memakan waktu lima jam, tim Korsup Wilayah V mengunjungi empat hotel bermasalah di Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar. 

Hasilnya, ditemukan masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak, dengan nilai tunggakan mencapai Rp220.5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: