Cek Cara Daftar Ulang UM PTKIN 2024, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Cara daftar ulang UM PTKIN 2024 lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.--UIN Jakarta
Nantinya, camaba akan diminta membuat akun mahasiswa dan mempersiapkan dokumen saat daftar ulang.
Dokumen yang dipersiapkan bisa berbeda-beda antar-kampus.
- Namun, secara garis besar, umumnya berkas atau dokumen yang diminta saat daftar ulang mencakup sebagai berikut.
- Pas foto berwarna terbaru
- Foto KTP atau kartu pelajar
- Scan/foto Kartu Keluarga (KK)
- Scan Kartu Ujian UM PTKIN atau Bukti Kelulusan UM PTKIN
- Ijazah atau transkrip nilai atau surat keterangan lulus
- Surat pemeriksaan Kesehatan atau bebas narkoba
- Surat bebas buta warna untuk prodi tertentu, seperti Jurusan Kedokteran atau Teknik
- Slip gaji, kuitansi PBB, dan lainnya
BACA JUGA:Cerita I Gusti Alerivana, Mahasiswi IPB yang Terpilih Ikut Jelajah Lautan Indonesia Bersama OceanX
Sementara itu, bagi calon mahasiswa baru yang menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIP Kuliah Kemenag ada mekanisme daftar ulang yang berbeda.
Oleh sebab itu, camaba harus memastikan Kembali cara daftar ulang di website kampus.
Cara Daftar Ulang UM PTKIN 2024
Daftar ulang ini dilakukan untuk pendataan dan pengukur besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), jadi pastikan camaba melakukannya.
Adapun tata cara daftar ulang UM PTKIN 2024 sebagai berikut.
- Registrasi dan login di portal resmi daftar ulang masing-masing perguruan tinggi penerima
- Lengkapi berbagai informasi sesuai ketentuan sistem daftar ulang
- Lalu, unggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan PTKIN
- Peserta akan dikabarkan besaran pembayaran per semesternya
- Calon mahasiswa membayar biaya tersebut dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Selanjutnya, camaba mengikuti masa pengenalan lingkungan kampus dan menjalani proses perkuliahan
BACA JUGA:Simak Link dan Cara Cek Pengumuman UM Undip 2024 Hari ini 10 Juli
Demikian informasi cara daftar ulang UM PTKIN 2024 bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos dalam seleksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: