Ulah 'Nakal' Aep dan Dede yang Sebabkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Ulah 'Nakal' Aep dan Dede yang Sebabkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Penanganan laporan Aep dan Dede oleh 7 terpidana kasus Vina Cirebon diungkap Bareskrim Polri pasca dilayangkanya oleh tim kuasa hukum.---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Ulah 'nakal' Aep dan Dede bikin Pegi Setiawan sempat menyandang status sebagai tersangka selama dua bulan.

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Aep dan Dede diduga telah menyampaikan keterangan palsu (hoax) hingga pada akhirnya klien dari kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pada tahun 2016 silam polisi telah menangkan 8 dari 11 orang pelaku pembunuhan Vina setelah diperkosa oleh beberapa anggota geng motor.

Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menetapkan ketujuh pelaku sebagai tersangka lalu dijatuhi hukuman seumur hidup pada Mei 2017.

BACA JUGA:Ini Daftar Keterangan Palsu Aep Menurut Pegi Setiawan, Tapi Akui Kenal Sudirman di Kasus Vina Cirebon

Ketujuh pelaku yang dimaksud yakni ada Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman.

Dan ada satu tersangka lain yang mendapat hukuman penjara delapan tahun yang mana lebih ringan daripada tuntutan jaksa karena sempat meminta hukuman mati untuk seluruh terdakwa. 

Sementara 3 pelaku lain berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih belum terungkap keberadaannya hingga saat ini.

Sebelumnya polisi mampu menangkan pria diduga Pegi alias perong dari daftar 3 DPO kasus Vina, dua lagi adalah Andi dan Dani.

BACA JUGA:Daftar Kesaksian Palsu Aep dan Dede Dibeberkan Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Laporan Sudah Masuk ke Bareskrim Polri

Kini Pegi Setiawan kesal dengan Aep karena telah menjadikannya tersangka padahal yang bersangkutan tidak pernah didatangkan dalam persidangan.

Selain itu kesaksian Aep juga digunakan hakim untuk memvonis 8 narapidana pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Lalu kuasa hukum keluarga narapidana tersebut melaporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri lewat putusan Praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi membantu proses pelaporan tersebut ke pihak Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: