Polisi Wajib Periksa Aep dan Dede Sesuai PTA, Sikap dan Peran Kompolnas Tegas di Kasus Vina Cirebon: Tak Mau Polri Malu?
Aep dan Dede harus mempertanggungjawabkan kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon saat ini. Apakah keterangan mereka benar atau palsu?-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Jawa Barat (Jabar) tengah berada dalam tekanan besar kali ini. Khususnya setelah Pegi Setiawan bebas usai menang praperadilan.
Bola panas kini pegang oleh kepolisian. Sebab kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon telah melaporkan saksi kuncinya.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diketahui telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Aep dan Dede disebut merupakan saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon. Namun Peradi menduga jika kesaksian keduanya palsu.
Akibatnya 7 terpidana yang kini ditahan di Lapas Kelas I Cirebon terjerat vonis. Ada yang dihukum seumur hidup.
Tetapi gong besarnya ada pada kasus penangkapan Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar.
Usai proses sidang praperadilan, fakta putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menyebut bahwa status Pegi Setiawan sebagai tersangka batal demi hukum.
Hal tersebut karena disebutkan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman, Polda Jabar faktanya tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi Setiawan.
Permohonan praperadilan Pegi Setiawan pun dinyatakan menang. Dia juga berhak bebas dan Polda Jabar juga wajib membersihkan namanya.
Secara perkara, kasus Vina Cirebon belum selesai atau berhenti di Pegi Setiawan. Polda Jabar harus menghadapi tantangan cukup berat.
BACA JUGA:Berurusan dengan Polda Jabar, Ternyata Aep Pernah Bilang Begini ke Ayahnya soal Kasus Vina
Dilaporkannya Aep dan Dede
Aep dan Dede yang dipercaya Polda Jabar sebagai saksi kunci, harus menghadapi pil pahit sekarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: