Polisi Wajib Periksa Aep dan Dede Sesuai PTA, Sikap dan Peran Kompolnas Tegas di Kasus Vina Cirebon: Tak Mau Polri Malu?
Aep dan Dede harus mempertanggungjawabkan kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon saat ini. Apakah keterangan mereka benar atau palsu?-dok disway-
Kompolnas akan menunggu hasil penyidikan dari Bareskrim Polri dan Polda Jabar, apakah keterlibatan mereka sesuai fakta atau palsu.
"Kita tidak bisa menyimpulkan dan menduga-duga apakah ini hasilnya akan meringankan 7 terpidana atau tidak serta membebaskan sebebas-bebasnya Pegi Setiawan. Kita belum bisa menyimpulkan," bebernya.
Seperti disinggung, Pegi Setiawan bebas karena diduga adanya kesalahan prosedur penyidikan oleh Polda Jabar.
Pokok perkara Pegi Setiawan yakni hanya masalah barang bukti, apakah ada kesesuaian atau tidak dengan kesaksian Aep dan Dede.
Oleh karena itu Pegi Setiawan ada kemungkinan diperiksa kembali oleh penyidik sebagai saksi di kasus Vina Cirebon.
Sementara itu menurut Dedi Mulyadi, eks Bupati Purwakarta yang mengikuti kasus ini begitu intens, mengklaim kesaksian Aep dan Dede palsu.
Ia yakin bahwa 7 orang; Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman dan Supriyanto, bukanlah pelaku sebenarnya.
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
"Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dedi mengatakan dengan cara seperti itulah pihaknya berharap bisa membebaskan ketujuh terpidana itu dari kasus ini.
Menurutnya Polri harus kembali menguji kesaksian Aep dan Dede untuk mendapat fakta hukum sesuai kebenaran.
Ia mengaku Pegi Setiawan yang mengaku tak terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon, pun berhasil.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: