Polri Verifikasi Laporan 7 Terpidana Terhadap Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon 2016: Dalam Proses
Polri Lakukan Verifikasi Laporan 7 Terpidana Terhadap Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon 2016-@wahyuwidada-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri terus melakukan proses laporan dari 7 terpidana di kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan dua orang saksi dari terlapor yaitu Aep dan Dede.
Pihak kepolisian dalam hal ini penyidik terus mencari serta mengumpulkan bahan keterangan dari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Semua masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Senin, 15 Juli 2024.
Akan tetapi Komjen Wahyu tidak memberitahu terkait dengan siapa saja saksi yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polri Persilahkan Masyarakat Beri Masukan
Sebelumnya, Dedi Mulyadi dan Tim Hukum Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Tujuan dari kedatangan Dedi Mulyadi dan timnya untuk melaporkan saksi Aep dan Dede serta menguji kembali kesaksian keduanya.
"Mereka masuk penjara karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Kesaksian inilah yang menjadi landasan hukum bagi mereka," papar Kang Dedi Mulyadi.
"Oleh karena itu, hari ini kami bersama rekan-rekan kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk memeriksa kembali kesaksian Aep dan Dede, apakah benar atau tidak," tambahnya.
BACA JUGA:Perjalanan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibeberkan Polri
Berdasarkan ucapan Dedi Mulyadi, laporan tersebut dibuat sebagai upaya memperjuangkan kasus ketujuh terpidana setelah Pegi Setiawan dibebaskan oleh Pengadian Negeri Bandung melalui gugatan praperadilan.
"Proses hukum telah berjalan dan hukum formalnya sudah selesai, namun yang ingin saya tekankan adalah upaya untuk mencari kebenaran yang sejati. Masih ada ruang untuk Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini," ungkapnya.
"Dalam upaya PK tersebut, kami selaku tim kuasa hukum akan berjuang dengan penuh keyakinan. Melaporkan ke Mabes Polri merupakan langkah awal dalam upaya hukum kami," tuturnya menambahkan.
Di sisi lain, Jutek Bongso sebagai kuasa hukum para terpidana menyatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede menjadi dasar hukum bagi penangkapan dan hukuman penjara seumur hidup yang diterima oleh para terpidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: