Sindikat Judol di Jakbar Terafiliasi Jaringan di Kamboja

Sindikat Judol di Jakbar Terafiliasi Jaringan di Kamboja

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut Sindikat judi online (Judol) yang diduga meretas website pemerintah dan pasarkan iklan disebut terafiliasi ke jaringan Kamboja-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -

BACA JUGA:7 Sindikat Judi Online Ditangkap, Modusnya Meretas Website Pemerintah

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya. 

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," tuturnya.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: