Divonis 10 Tahun, SYL Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi dan Ungkit Prestasinya di Kementan 

Divonis 10 Tahun, SYL Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi dan Ungkit Prestasinya di Kementan 

Berlinang Air Mata, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara -Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Innalillahi, Ustadz Yazid Jawas Meninggal Dunia

Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: