Tiko Aryawardhana Suami BCL Dicecar 41 Pertanyaan Usai Diperiksa Polisi

Tiko Aryawardhana Suami BCL Dicecar 41 Pertanyaan Usai Diperiksa Polisi

Tiko Aryawardhana lewat Kuasa Hukumnya, Irfan Aghasar mengaku membuka pintu lebar untuk melakukan mediasi dan damai dengan mantan istrinya Arina Winarto dalam kasus penggelapan uang miliaran rupiah.--Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL) dicecar 41 pertanyaan usai diperiksa polisi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyampaikan bahwa penyidik mengajukan sebanyak 41 pertanyaan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp6,9 miliar Rupiah yang dilakukan suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Diketahui, Tiko telah menjalani pemeriksaan pertama di Polres Jakarta Selatan selama hampir 10 Jam pada Kamis, 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Diperiksa Bersama 8 Saksi, Salah Satunya Mantan Istri

"Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

Berdasarkan pemeriksaan pertama tersebut, Bintoro juga mengungkapkan bahwa Tiko telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp2 miliar.

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, dimana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal 2 M," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Sebut Ada Modal Rp2 Miliar dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana Suami BCL

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana, masih dalam status sebagai saksi.

Meskipun telah dipanggil untuk klarifikasi, Tiko masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini," katanya, kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Polisi Jelaskan Peran Tiko Aryawardhana Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Mantan Istri

Bintoro menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: