Salah Alamat Bikin Sidang Kedua Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Tidak Sah

Salah Alamat Bikin Sidang Kedua Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Tidak Sah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kedua perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 16 Juli 2024 dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim.

Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun. Adapun alasan sidang kedua perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah dinyatakan tidak sah karena salah alamat.

BACA JUGA:Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut 16 Juli, Keduanya Wajib Hadir

BACA JUGA:Terkuak! Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Pisah Rumah Selama 6 Bulan

Dijelaskan oleh T. Marbun alamat yang tertera pada surat gugatan saat pemanggilan Sarwendah tidak berada di tempatnya. Sehingga, pihak Ruben Onsu diminta untuk merevisi alamat baru tempat Sarwendah berdomisili.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Majelis Hakimnya ternyata panggilan yang dilayangkan oleh jurusita kita kepada tergugat ternyata dinyatakan tidak sah dan patuh karena alamat yang dibuat sebelumnya dijalan Cempaka 3 yang bersangkutan tidak disitu lagi," kata T. Marbun ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

Lebih lanjut, T. Marbun menjelaskan pada persidangan perceraian berikutnya pihak Ruben Onsu akan menyerahkan surat dengan alamat domisili yang Sarwendah yang baru.

BACA JUGA:Ingin Pisah Baik-baik, Ruben Onsu dan Sarwendah Sepakat Tidak Ada Mediasi

BACA JUGA:Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Tak Hadir pada Sidang Perdana Perceraian

Rencananya, surat gugatan yang sudah direvisi oleh pihak Ruben Onsu dengan alamat baru Sarwendah akan diserahkan pada tanggal 23 Juli 2024.

"Nanti pada persidangan yang akan datang dari kuasa penggugat akan menyerahkan alamat yang baru dari tergugat sehingga dengan alamat baru tersebut baru dilakukan pemanggilan kembali," ujar T. Marbun.

Diketahui, pada gugatan alamat Sarwendah sebelumnya berada di Jl. Cempaka 3 nomor 22 kavling 21 RT 004 RW 011 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggarahan, Bintaro, Jakarta Selatan.

"Kalo sebelumnya dibuat alamat yang tertera dalam gugatan itu, kita telah melakukan pemanggilan disana, ternyata panggilan itu kembali ke kita dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di tempat itu," ucap T. Marbun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads