KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

KPK  Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai Rp 2 miliar milik tersangka eks Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024, Abdul Ghani Kasuba (AGK)-Dok. KPK-

Lalu, KPK menetapkan tersangka baru salam kasus dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara yang menjerat gubernur nonaktifnya, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Anak SYL Legawa Atas Vonis Majelis Hakim Terhadap Ayahnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil proses penyidikan dan diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti adanya pihak pemberi suap AGK lainnya. 

Kemudian, KPK mengumumkan dan menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub sebagai tersangka suap kepada Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba, terkait kasus pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Kamis, 4 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: