Dukung Langkah Disdik DKI Jakarta, Anggota DPRD Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindak Lanjuti Temuan BPK

Dukung Langkah Disdik DKI Jakarta, Anggota DPRD Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindak Lanjuti Temuan BPK

Anggota Komisi E DPRD Komisi DPRD DKI Jakarta Sutikno.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan pemberhentian atau cleansing guru honorer.

Apresiasi lantaran kebijakan cleansing guru honorer tersebut untuk tindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Anggota Komisi E DPRD Komisi DPRD DKI Jakarta Sutikno melihat kebijakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi jika pihak terkait yakni Kepala Sekolah patuh terhadap instruksi Disdik.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 19 Juli 2024, Buruan Cek!

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, sebelumnya telah disampaikan agar pengangkatan guru honorer di DKI Jakarta mesti sesuai rekomendasi dari Disdik DKI Jakarta

“Di satu pihak kami mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklanjuti temuan BPK tahun 2022, di mana peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbudristek (Nomor 63 Tahun 2022), serta ketentuan penerima honor, karena dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Sutikno kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024 pagi.

Meski demikian, dia menyarankan kepada Disdik agar lebih waspada untuk mengeluarkan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti guru honorer. Kebijakan itu, lanjut dia, idealnya diambil beberapa bulan kemudian setelah guru honorer mendapat sosialisasi terkait rencana tersebut.

“Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dahulu, supaya para guru bisa mencari solusi. Terlebih ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelas dia.

BACA JUGA:Disdik DKI Klarifikasi soal Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Ini Penjelasannya

Selain itu, Sutikno juga menyesalkan adanya pihak sekolah, yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik DKI Jakarta. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), harusnya Kepala Sekolah mengikuti arahan dan instruksi dari dinas terkait.

“Sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah di lingkungan sekolahan di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik Jakarta. Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Sutikno.

Agar kebijakan cleansing ini tidak kontraproduktif, Sutikno mengusulkan supaya kebijakan tersebut ditunda, setidaknya sampai Kepala Daerah yang baru hasil Pilkada Jakarta 2024 terpilih dan dilantik. Purnawirawan TNI ini tidak ingin, para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi proses P3K kehilangan kesempatan. 

“Selasa pekan depan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tuntas. Kami juga akan minta Disdik menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI,” pungkasnya.

BACA JUGA:Cara dan Rute ke GIIAS 2024 di ICE BSD Naik KRL hingga Transjakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: