Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Hukum kremasi dalam Islam yang dilakukan suami Jennifer Coppen, Dali Wassink--Instagram @dali.wassink

Artinya, "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."

Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf bahwa praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat.

Pada prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan meski seseorang yang telah meninggal tu mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.

ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها

Artinya, "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."

BACA JUGA:Video Detik-Detik Suami Jennifer Coppen Meninggal Viral di Medsos, Dali Wassink Kecelakaan Tunggal

Praktik apapun yang dapat menyakiti terhadap jenazah manusia selain pemakaman tidak diperbolehkan.

Sebab, dilarangnya praktik kremasi tak lepas dari betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik Ketika hidup maupun sesudah wafat.

Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِم

Artinya, "Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,'" (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: