Kemdikbudristek Luncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi

Kemdikbudristek Luncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbudristek Prof Dr Ir Sri Suning Kusumawardani saat peluncuran Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi tahun 2024.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi meluncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi tahun 2024.

Bersamaan itu juga dilakukan perilisan pedoman implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Acara peluncuran digelar di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Perkuat Karakter Bangsa dan Generasi Muda, Pendidikan Pancasila Harus Jadi Pelajaran Wajib dalam Kurikulum 

Panduan tersebut dihadirkan dengan tujuan mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Menuju Indonesia Emas.

"Dua buku ini saling melengkapi karena di buku Panduan Kurikulum terkait dengan perencanaan, kemudian di SPMI ini terkait dengan sistem penjaminan mutu internalnya," terang Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Untuk diketahui, Buku Panduan Kurikulum terbaru telah disempurnakan dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Adapun landasan pemikiran penyusunan kurikulum ini dengan pendekatan OBE, pembelajaran berpusat pada mahasiswa, strategi implementasi kurikulum dalam program MBKB, penjamin mutu, serta evaluasi program kurikulum.

Sebagai informasi, OBE atau outcome based education merupakan pendekatan dalam sistem pendidikan dengan fokus yang jelas dan mengatur segala sesuatu dalam sistem pendidikan.

BACA JUGA:Terapkan Kurikulum Merdeka, SMA di Jakarta Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa

Sehingga, kemampuan yang penting bagi mahasiswa dapat dilakukan pada akhir pengalaman belajar mereka, dapat didemonstrasikan, diukur, dan diamati.

Lebih lanjut, Suning mengungkapkan bahwa OBE sebagai kurikulum telah digunakan oleh lembaga akreditasi nasional maupun internasional.

Di samping itu, sistem pembelajaran tersebut juga telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020.

"Cirinya adalah berfokus pada capaian pembelajaran lulusan sebagai kompetensi lulusan kita setiap prodi. Jadi semua dari proses pembelajaran, assessment, evaluasi didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan tersebut."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: