Polisi Ungkap Sumber Sabu Kurir Narkoba yang Diringkus di Jaktim
Ilustrasi Sabu-disway.id-raselnews.com
"Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 dan Kanit 3 Subdit 1 melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut, di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," katanya kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.
"Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan," tambahnya.
BACA JUGA:Jangan Cuma Gerebek, Warga Kampung Muara Bahari Minta Polisi Tutup Pintu Masuk Narkoba
BACA JUGA:Sering Digerebek Gegara Narkoba, Anak-anak Kampung Muara Bahari Trauma pada Polisi
Dijelaskannya, 12 paket sabu diamankan dari tangan pelaku.
"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar berat enam kilogram," jelasnya.
Diungkapkannya, barang haram itu disembunyikan dalam boneka.
"Yang berada di dalam delapan boneka berikut alat komunikasi satu unit Handphone," ungkapnya.
TF disebut sebagai kurir untuk mengantar barang haram itu yang disuruh oleh sosok bernama Ucok.
"Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil shabu atau sebagai tugas kurir," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: