Aturan dan Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Penghormatan Meninggalnya Hamzah Haz
Aturan dan waktu pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan meninggalnya Hamzah Haz.--Istimewa
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 2 hari berturut-turut terbatas pada Gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia
Pelaksanaan dilakukan selama satu hari terbatas pada Gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4. Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
BACA JUGA:Jokowi akan Melayat ke Rumah Wapres ke-9 Hamzah Haz di Matraman
5. Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu
Dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan. Di mana yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan sebelah kanan dipasang penuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: