Aturan dan Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Penghormatan Meninggalnya Hamzah Haz

Aturan dan Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Penghormatan Meninggalnya Hamzah Haz

Aturan dan waktu pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan meninggalnya Hamzah Haz.--Istimewa

Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 2 hari berturut-turut terbatas pada Gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia

Pelaksanaan dilakukan selama satu hari terbatas pada Gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4. Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri

Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

BACA JUGA:Mahfud MD Kenang Sosok Hamzah Haz yang Berpulang: Pemberi Warna bagi Mozaik Perjuangan Bangsa Indonesia

BACA JUGA:Jokowi akan Melayat ke Rumah Wapres ke-9 Hamzah Haz di Matraman

5. Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu

Dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan. Di mana yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan sebelah kanan dipasang penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: