7,4 Persen Pecandu Rokok di Indonesia Anak-anak, KMSPT Desak Prabowo Kendalikan Pasar Tembakau

7,4 Persen Pecandu Rokok di Indonesia Anak-anak, KMSPT Desak Prabowo Kendalikan Pasar Tembakau

7,4 Persen Pecandu Rokok di Indonesia Anak-anak, KMSPT Desak Prabowo Kendalikan Pasar Tembakau-Disway/Cahyono-

BACA JUGA:Bahaya! Ternyata 1 Isapan Vape Setara 6 Isapan Rokok Konvensional

“Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia," kata Atnike.

Pertama, lanjut Atnike, kewajiban untuk menghormati. Negara harus harus menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi kesehatan.

Lalu yang kedua, kewajiban negara untuk melindungi dengan mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau.

Dan yang ketiga, negara berkewajiban untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.

"Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau.” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads