Sepeda Listrik Timbulkan Banyak Kecelakaan pada Anak-anak, Pengamat: Penjual Wajib Edukasi Pembeli

Sepeda Listrik Timbulkan Banyak Kecelakaan pada Anak-anak, Pengamat: Penjual Wajib Edukasi Pembeli

Sepeda Listrik Timbulkan Banyak Kecelakaan pada Anak-anak, Pengamat: Penjual Wajib Edukasi Pembeli. -Ayu Novita-

Untuk pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, masih banyak orang melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor Listrik adalah satu sarana dengan menggunakan penggerak motor Listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilaya operasi atau lajur tertentu," ungkasnya. 

Terdapat kendaraan lain yang dimaksud seperti skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu unicycle, otopet, dan sepeda Listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: