Dishub DKI Ungkap Hasil Audiensi dengan Perwakilan Sopir Jaklingko

Dishub DKI Ungkap Hasil Audiensi dengan Perwakilan Sopir Jaklingko

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo sesuai melakukan audiensi bersama perwakilan Jaklingko di Balaikota Jakarta. -Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan hasil audiensi bersama perwakilan sopir Jaklingko di Balaikota Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Saat melakukan audiensi, Dishub Jakarta didampingi dengan PT Transjakarta selaku pengelola Jaklingko.

BACA JUGA:Sopir Jaklingko Unjuk Rasa di Depan Balaikota, Begini Respon Heru Budi

BACA JUGA:Sopir Jaklingko Demo, 29 Rute Miktrotrans Tak Operasi Hari Ini

Syafrin mengatakan, para sopir itu meminta kelonggaran terkait batas usia angkot reguler. Dimana sesuai perda no. 5 tahun 2014 untuk batas usia angkutan umum di Jakarta itu 10 tahun.

"Sehingga kami sudah melakukan sosialisasi sejak 2017-2018 Untuk dilakukan pembatasan usia per Desember 2018, tapi kemudian ada relaksasi termasuk dalamnya COVID-19, sehingga itu tidak dilakukan," ujarnya di Balaikota Jakarta hari ini.

Selain itu, lanjut Syafrin, ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan penegakan hukum terkait angkot yang beroperasi lebih dari 10 tahun.

"Sehingga kami mulai untuk melakukan penertiban dan rekan-rekan minta itu direlaksasi, yaitu satu tahun ke depan. Tetapi dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelaikan jalan," tuturnya.

BACA JUGA:Imbas Demo Sopir JakLingko di Balai Kota, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran Patung Kuda

Kemudian yang kedua, kata Syafrin, terkait layanan Transjakarta dengan alokasi kuota untuk mikrotrans di seluruh operator itu agar memenuhi asas keadilan kepada seluruh operator.

Selanjutnya, tambah Syafrin, terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer itu harus berdasarkan kesepakatan bersama.

"Tentu di dalamnya ada perhitungan yang cermat termasuk kesepakatan terhadap parameter-parameter atau variabel-variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nantinya akan ditetapkan," paparnya.

BACA JUGA:Catat! Ada Pengalihan Rute Transjakarta Imbas Demo Sopir JakLingko di Balai Kota Hari ini

Syafrin menegaskan, dari 3 hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan baik. Dimana permintaan untuk relaksasi batas usia itu ada relaksaksi tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: