Pasutri Aniaya Anak di Cilincing, 2 Bocah Kakak Beradik Alami Luka Berat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan dua bocah hingga alami luka berat yang dilakukan orangtua asuh-Dok. Polres Metro Jakarta Utara -
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penganiayaan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di Cilincing, Jakarta Utara, mengakibatkan bocah berinisial RC (4) dan MFW (1) mengalami luka berat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban mengalami luka di bagian kepala hingga kepalanya.
BACA JUGA:Ini Alasan Orangtua Asuh Tega Aniaya Balita Kakak Beradik di Cilincing hingga Kritis
BACA JUGA:Balita yang Dianiaya Orang Tua Asuh di Cilincing Ditemukan Sedang Memungut Makanan di Tempat Sampah
"Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh," katanya kepada awak media, Rabu 31 Juli 2024.
Kini keduanya tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepada dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," ujarnya.
Sementara, pasutri itu tega menganiaya dua bocah itu karena sakit hati.
BACA JUGA:Terkuak Identitas Bandar Pemasok Sabu ke Marbut Masjid di Cilincing, Rp1 Juta Per Gram
BACA JUGA:Biadab! Viral Rekaman Detik-Detik Balita Dianiaya Pengasuh di Daycare Depok, Netizen: Penjarakan
"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," katanya kepada awak, Rabu 31 Juli 2024.
Sebelum dianiaya, kedua bocah itu dititipkan orang tuanya kepada pasutri tersebut sebulan terakhir.
"Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap," ucapnya.
Kini keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: