25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Agustus 2024, Jakpus Paling Banyak

25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Agustus 2024, Jakpus Paling Banyak

25 ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 5 Agustus 2024.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 25 titik ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini Senin, 5 Agustus 2024.

Penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.

Skema ganjil genap (gage) Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini DKI Jakarta Terbaru Senin, 5 Agustus 2024: Bersiap Turun Hujan

BACA JUGA:Anies, Ahok, dan RK Potensi Maju Di Pilgub Jakarta, Pengamat: Faktor Penentu Kemenangan Ada di Wakil Gubernur

Dalam peraturan tersebut, gage diberlakukan hanya untuk untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mulai Senin-Jumat.

Penerapannya terbagi menjadi dua sesi pada pagi dan sore hari.

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengendara yang akan melintas wajib memperhatikan 25 ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukan gage di Jakarta.

Ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukannya ganjil genap meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

BACA JUGA:350 Satpol PP Apel Operasi Bina Tertib Praja di Wilayah Jakarta

BACA JUGA:Pj Gubernur Jakarta bakal Memperhatikan Sopir Miktrotrans, Tetapi Sesuai dengan Aturan

Bagi pengendara yang akan melintas wajib untuk mematuhi peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Sebab, jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: