Kepala Daerah yang Tak Hadiri Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Wajib Ambil ke BPIP
Sekretaris Utama (Sestama) BPIP Tonny Agung Arifianto--Cahyono
Sementara saat memberikan arahan, Tonny meminta pada Bupati dan Walikota agar menjaga duplikat Bendera Pusaka tersebut.
"Bendera ini adalah lambang negara, bendera ini adalah dan jati diri bangsa terus kita jaga betul demi itu keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia," kata Tonny dalam arahannya.
Tonny meminta pada pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan permohonan kembali jika duplikat Bendera Pusaka mengalami kerusakan.
"Jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan pemerintah pusat pemerintah daerah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian memberikan bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP," ujarnya.
BACA JUGA:Diagendakan Diperiksa Hari Ini, Audrey Davis Belum Datang
Tonny menjelaskan, duplikat Bendera Pusaka ini sudah lebih dari 55 tahun dikibarkan pada Upacara Kemerdekaan RI baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Diplikat Bendera Pusaka ini digunakan semenjak Bendera Pusaka yang asli tidak layak dikibarkan.
"Berdasarkan story atau sejarahnya sejak tahun 1969 duplikat Bendera Pusaka sudah dikibarkan karena memang mengganti Bendera Pusaka yang sudah rusak dan tidak layak untuk dikibarkan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: