Lukman Edy Dilaporkan ke Polisi, Gus Ipul: Kesiapan PBNU untuk Proses Hukum
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, telah dilaporkan ke kepolisian oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Cucun Syamsurijal.-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, telah dilaporkan ke kepolisian oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Cucun Syamsurijal.
Diketahui, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024, dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PKB.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Ipul, menyatakan bahwa PBNU siap memberikan bantuan hukum kepada Lukman Edy jika diperlukan.
BACA JUGA:Awkarin Pasang Badan Usai Lula Lahfah Dihujat Netizen Gegara Bawa Rokok Elektrik saat Umroh
BACA JUGA:Ancaman Resesi Global, Alvin Lim Ajak Masyarakat Cerdas Mengatur Keuangan Lewat Edukasi Finansial
Namun, hingga saat ini Lukman Edy belum mengonfirmasi keperluan bantuan hukum tersebut.
"Tergantung Pak Lukman Edy ingin didampingi atau tidak tetapi yang saya tahu, konfirmasi beliau, beliau sangat siap menghadapi semua proses dan tidak takut sama sekali," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa 6 Agustus 2024.
Gus Ipul menambahkan bahwa Lukman Edy memiliki fakta dan data yang mendukung pernyataannya.
BACA JUGA:Petugas dan Peserta HUT RI di IKN Bakal Disediakan Perkemahan Ala Glamping
"Saya kira selama kita bicara apa adanya, punya fakta, punya data, ya tidak perlu ada yang takut. Pak Lukman Edy tidak takut sama sekali," jelasnya.
PBNU juga menegaskan kesiapan mereka untuk mengikuti seluruh proses hukum.
"Jadi intinya bahwa PBNU siap berproses untuk menghadapi pelaporan ini. Malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," tutup Gus Ipul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: