Istri Muhaimin Syarif Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait TPPU AGK

Istri Muhaimin Syarif Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait TPPU AGK

Istri Mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (OB) tak banyak komentar usai di Periksa Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Istri Mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (OB) tak banyak komentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan pantauan disway.id, Olivia selesai pemeriksaan pukul 14.41 WIB. Menggunakan hijab hitam dan kemeja berwarna kuning, Ia bergegas meninggalkan halaman Gedung Merah Putih KPK.

Ketika ditanyai awak media soal pemeriksaan hari ini, Rabu, 7 Agustus 2024, Olivia tidak banyak menjawab.

"Bisa tanya aja ke penyidik," pungkasnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Suporter Tim Tandang Masih Dilarang Nontong Langsung Liga 1 2024/2025, Erick Thohir: Jalani Fase Transformatif

BACA JUGA:Ikuti Keseruan Event Menarik Sambil Berwisata di Taman Ismail Marzuki!

Saat ini KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin Syarif menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

BACA JUGA:5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus Singkat tapi Bermakna, Mudah Dihafal!

BACA JUGA:Kalender Jawa, Ini Daftar Weton yang Dihantam Rezeki Besar Bulan Agustus 2024 Sesuai Neptu

"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.

Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024.Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.

BACA JUGA:Kaca Mobil Wartawan Tempo Dipecah Orang Tak Dikenal, AJI dan LBH Pers Desak Polisi Ungkap Pelaku!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: