Begini Modus Juned saat Beraksi Gondol Brankas Berisi Emas di Kemayoran

Begini Modus Juned saat Beraksi Gondol Brankas Berisi Emas di Kemayoran

Juned beraksi gondol emas di Kemayoran--Cahyono

BACA JUGA:Lengah Sedikit, Rokok di Warung Bu Mumun Digasak Pencuri

Berdasarkan keterangan pelaku, Juned sudah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah Jakarta. 

Atas perbuatannya, Juned dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: