Begini Modus Juned saat Beraksi Gondol Brankas Berisi Emas di Kemayoran
Juned beraksi gondol emas di Kemayoran--Cahyono
BACA JUGA:Lengah Sedikit, Rokok di Warung Bu Mumun Digasak Pencuri
Berdasarkan keterangan pelaku, Juned sudah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah wilayah Jakarta.
Atas perbuatannya, Juned dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: