PDIP Bakal Tetap Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta Meski DPR Anulir Putusan MK
PDIP Bakal Tetap Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta Meski DPR Anulir Putusan MK-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- PDIP bakal tetap mendaftarkan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024 ke KPU sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disepakati Baleg DPR.
"InsyaAllah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan Kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu di kompleks parlemen, Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Manyala! Partai Buruh Mobilisasi 5.000 Massa untuk Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan DPR
BACA JUGA:Profil dan Biodata Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg DPR yang Anulir Putusan MK soal Pilkada
Masinton mengatakan bahwa partainya tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, salah satunya Anies Baswedan.
"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ujar Masinton.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hal ini disepakati usai Baleg menggelar rapat keputusan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada
BACA JUGA:Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke IV atas UU Nomor 1 tahun 2015 ttg peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi uu dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,"
"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Hadir dalam rapat ini yaitu DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri.
Diketahui, ada 8 partai politik yang menyetujui RUU Pilkada yaitu Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP dan PKB. Sementara itu, Partai yang menolak adalah PDIP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: