Jimly Asshiddiqie Ungkap Kaesang Masih Dapat Maju Cawagub, Singgung Peraturan KPU

Jimly Asshiddiqie Ungkap Kaesang Masih Dapat Maju Cawagub, Singgung Peraturan KPU

Jimly Asshiddiqie yang merupakan Majelis Kehormatan MK ungkap Kaesang masih dapat maju Cawagub.-disway.id/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Head to Head dan Statistik Laga Premier League Manchester City Vs Ipswich Town

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgI 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.

Meskipun demikian, Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk maju Pilkada wilayah Jawa Tengah.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

BACA JUGA:AZEC 2024: Pertamina dan NEXI Tingkatkan Kesepakatan untuk Mendukung Asuransi Perdagangan dan Fasilitas Kredit bagi Transisi Energi

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Kayu Jati, Toko Mebel Jaksel Rugi Rp5 Miliar

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.

Menurutnya, permohonan yang diajukan oleh Kaesang tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait