Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam-diam Ajukan SK untuk Maju di Pilkada Jateng 2024

Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam-diam Ajukan SK untuk Maju di Pilkada Jateng 2024

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal usai melakukan konferensi pers terkait sikap partai buruh usai putusan MK no 60.-Disway.id/Candra Pratama-

Adapun surat keterangan belum pernah dipidana itu terdiri dari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

 

Menurutnya, ketiga surat tersebut diajukan oleh Kaesang tertanggal 20 Agustus.

 

"Betul (Kaesang ajukan 3 surat keterangan tersebut), surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: