Wanda Hara Bakal Diperiksa Kamis, Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi--Rafi Adhi Pratama
Sebelumnya, Polda Metro Jaya terima pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara dari Bareskrim Polri.
Ade Ary menuturkan kasus itu akan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
BACA JUGA:Wanda Hara Sudah Akui Kesalahan, Nikita Mirzani Minta Netizen Berhenti Cibir Lagi
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," tuturnya.
Diungkapkannya, pelapor awalnya berinisial MRA melaporkan dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
"Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W," ungkapnya.
Kejadian disebut berawal ketika viral diduga video mirip Wanda Hara menghadiri kajian seorang ustad.
Dan terlapor menggunakan pakaian muslim seorang wanita namun Wanda Hara diketahui seorang pria.
BACA JUGA:Pakai Cadar saat Kajian Ustadz Hanan Attaki, Wanda Hara Akui Kesalahan dan Minta Maaf
"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, kronologis nya, pelapor melihat disebuah akun instagram, ada dipostingan insta story nama akunnya adalah @wanda_hara bahwa ada saudara I atau terlapor alias W ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustadz di sebuah tempat di jakarta Selatan di gedung menara 165 kemudian yang pelapor saksikan, terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk dibarisan wanita atau perempuan ya," ujarnya.
"Kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan. Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor kepada Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: