Selama Belum ada Putusan Bawaslu Soal Pencatutan KTP, Dharma-Kun Boleh Daftar Ke KPU

Selama Belum ada Putusan Bawaslu Soal Pencatutan KTP, Dharma-Kun Boleh Daftar Ke KPU

Selama Belum ada Putusan Bawaslu Soal Pencatutan KTP, Dharma-Kun Boleh Daftar Ke KPU -Disway/Candra Pratama-

Sementara itu, Bawaslu telah memanggil Dharma-Kun untuk memintai keterangan lebih lanjut terkait polemik yang belakangan ini beredar di masyarakat.

Tetapi, saat pemanggilan pertama dan kedua mereka mangkir. Sampai saat ini,  sudah surat pemanggilan ketiga.

Apabila tidak memenuhi undangan Bawaslu, bisa saja pasangan Dharma-Kun tidak bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024. Dan dicabut SK penetapan dukungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: