KPK Tanggapi Soal Masalah Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

KPK Tanggapi Soal Masalah Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

KPK Tanggapi Soal Masalah Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur-disway.id/Ayu Novita-

Kemudian, para hakim PN Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

Dengan membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan, dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. 

Ketiga hakim tersebut juga berbeda dalam membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. 

BACA JUGA:PKB Bantah Alihkan Dukungan Pilkada Jakarta ke Anies

BACA JUGA:Jokowi Minta Polisi Bebaskan Para Pendemo yang Masih Ditahan

Selain itu itu, ketiganya juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mal yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: