Kemenhub dan PT. Pelindo Tandatangani Perjanjian Strategis Pemanfaatan Tanah Reklamasi di Pelabuhan Benoa
Kemenhub dan PT. Pelindo Tandatangani Perjanjian Strategis Pemanfaatan Tanah Reklamasi di Pelabuhan Benoa-Dok. Kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani perjanjian pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reklamasi sebagai obyek konsesi di Area Pengembangan I Pelabuhan Benoa, Bali.
Penandatanganan ini menandai langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur transportasi laut, khususnya di sektor kepelabuhanan.
BACA JUGA:Kemenhub Optimalisasi Layanan Terminal Tipe A di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:SPSL Customer Hearing 2024, Langkah Pelindo Tingkatkan Layanan Logistik dan Hinterland
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Capt. Herbert Elisa P. Marpaung dengan Sub Regional Head pada Sub Regional Bali Nusra Regional 3 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Fariz Hariyoso, bertempat di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta.
Adapun, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, mengungkapkan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan di bidang transportasi laut.
"Atas nama pimpinan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, saya menyambut baik kegiatan ini. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita dalam memacu produktivitas, efisiensi, dan kualitas pertumbuhan di sektor transportasi laut," ungkap Capt. Antoni dikutip pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Perjanjian ini mencakup pemanfaatan tanah hasil reklamasi seluas 247.700 meter persegi di Pelabuhan Benoa.
Tanah itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan fasilitas pendukung pelabuhan.
Hal ini sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Benoa yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).
"Tanah hasil reklamasi ini akan menjadi dasar hukum yang penting dalam tertib administrasi dan tata kelola yang baik. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan pendaftaran hak atas tanah guna menunjang peningkatan pelayanan dan operasional di Pelabuhan Benoa," jelasnya.
Perjanjian ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun. Sebanyak 5 persen dari tanah tersebut, atau seluas 12.385 meter persegi, akan diserahkan kepada KSOP Kelas II Benoa untuk kepentingan pemerintah.
BACA JUGA:Pelindo Jasa Maritim Berikan Layanan Terbaik, Terima Masukan Hingga Untuk Kepuasan Pemakai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: