Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Dana Program Pensiun, Wajib atau Sukarela?
Pemerintah dikabarkan tengah menyusun peraturan terbaru terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah dikabarkan tengah menyusun peraturan terbaru terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut disusun sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun nanti.
Menurut Ogi, hal yang mendasari penyusunan peraturan ini adalah karena replacement ratio di Indonesia saat ini rupanya masih berada di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah di Kembangan: Polisi Amankan 10 Anggota Ormas
"Adanya inisiatif program pensiun, yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," jelas Ogi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 4 September 2024.
Dengan kata lain, pegawai swasta dengan penghasilan melebihi nilai tertentu juga akan ikut dibebani pembiayaan iuran pembiayaan. Ogi menambahkan, iuran ini sendiri bersifat tambahan yang wajib.
"Sukarela, tambahan tapi wajib," kata Ogi.
Selain itu, OJK juga menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat sebesar 40% dari penghasilan terakhir.
BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, Main di Timezone Ada Promo Paket September Dahsyat
BACA JUGA:Korban Dokter Klinik Cabul di Tangerang Trauma Sampai ke Psikolog, Ketakutan Akibat Diraba-raba
"Besarannya disusun dengan menggunakan Rancangan Peraturan Pemerintah, dan akan ditetapkan jumlah penghasilan yang dikenakan dapen tambahan," jelas Ogi.
Ogi menambahkan organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40 persen dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja.
Harapannya dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: