Ungkap Penipuan Modus Pesan Dimsum Secara COD, Pelaku Dibekuk Tidak Sampai 24 Jam

Ungkap Penipuan Modus Pesan Dimsum Secara COD, Pelaku Dibekuk Tidak Sampai 24 Jam

Pelaku penipuan dengan modus pesan makanan di Cibogo, Subang, Jawa Barat dibekuk Polres Subang.-Dok. Polres Subang-

SUBANG, DISWAY.ID - Pelaku penipuan dengan modus pesan makanan di Cibogo, Subang, Jawa Barat dibekuk polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pencuri Modus COD Ancam Korban dengan Airsoftgun

BACA JUGA:Sindikat Pencuri dengan Modus Hipnotis Dibekuk di Kelapa Gading, Raup Puluhan Juta Usai Kelabui Korban Lansia

"Bermodus memesan makanan yang dilakukan secara COD yang berlokasi di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Subang, kejadian tersebut di perkirakan terjadi Polres Subang berhasil mengungkapnya," katanya kepada disway.id, Jumat 6 September 2024.

Diungkapkannya, kejadian itu berawal ketika pelaku FWS alias Y (40) tahun warga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, datang ke toko Dimsum yang berada di Jalan Panjaitan Kecamatan Subang.

"Sesuai dengan kesepakatan COD korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping Kodim," ungkapnya.

Dijelaskannya, usai melakukan COD tersangka menelfon istrinya saudari J dengan modus akan memesan kembali Dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kepada korban MN.

BACA JUGA:Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Bersenpi Rampas Motor Wanita Saat Dikepung Warga di Penjaringan

"Kemudian tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali," jelasnya.

Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang, kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 8 malam.

“Setelah Melakukan penangkapan satreskrim polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda 900 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads