4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta

4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta

4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta -disway.id/anisha aprilia-

"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," tandas Victor.

Victor menambahkan, hak prerogatif ketua umum hanya terkait dengan mempertahankan empat pilar kebangsaan serta menjaga eksistensi partai dalam kondisi genting.

Hak tersebut tidak mencakup perubahan AD/ART atau masa bakti kepengurusan.

BACA JUGA:Jangan Lupa! Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari ini 10 September Pukul 23.59 WIB

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Buru Cadangan Minyak Baru

"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," tutur Victor.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads